56 Tenaga Kesehatan di Berau Terancam Dirumahkan

Kamis 16-01-2025,23:33 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Didik Eri Sukianto

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamlay Sarie menyebut, sebanyak 56 tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus kontrak atau honorer di Kabupaten Berau, terancam dirumahkan.

Hal ini, merupakan dampak dari kebijakan terbaru terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya di sektor kesehatan, mulai terasa di Kabupaten Berau.

"Melalui surat resmi dengan nomor 440/042/Set-1 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Berau, bahwa masa kerja tenaga kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan berakhir pada 31 Desember 2024," kata Lamlay, Kamis (16/1/2025).

Sarie menjelaskan, surat tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, yang menginstruksikan penataan tenaga non-ASN, termasuk tenaga kesehatan, di seluruh instansi pemerintah daerah.

BACA JUGA: Imbas Pemberhentian Tenaga Honorer, Sekolah di Berau Terancam Hanya Miliki Satu Orang Guru

BACA JUGA: Pemkab Berau Masih Carikan Solusi Polemik Keberadaan Tenaga Honorer

"Sebagai tindak lanjutnya, semua tenaga kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun per tanggal 15 Januari 2025 akan dirumahkan sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut," jelasnya.

Hal ini, merupakan akibat aturan yang melarang keberadaan tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau honorer di lingkungan pemerintah.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami harus merumahkan sementara tenaga kontrak yang belum memenuhi masa kerja dua tahun. Kebijakan ini diambil mengikuti surat keputusan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN yang harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah tenaga kesehatan yang terkena dampak kebijakan tersebut mencapai sekitar 56 orang yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan di Kabupaten Berau, termasuk RSUD Talisayan dan sejumlah Puskesmas.

BACA JUGA: Kontrak Kerja Ratusan Guru Honorer dan Jarti di Paser Diperpanjang

BACA JUGA: 3 Faktor ini Jadi Penyebab Utama Tenaga Honorer Tidak Diangkat Sekaligus

Meskipun kebijakan ini mempengaruhi banyak tenaga kesehatan, ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Berau akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi agar pelayanan kesehatan tetap optimal.

“Di satu sisi, kami tentu sangat memahami dampak dari kebijakan ini terhadap rekan-rekan tenaga kesehatan. Namun, di sisi lain, kami harus mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan bahwa sistem penataan tenaga kerja bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

Keputusan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan, mengingat banyak dari mereka yang sudah mengabdi cukup lama meski dalam status kontrak.

"Beberapa di antaranya merasa khawatir tentang masa depan pekerjaan mereka dan kelangsungan pelayanan kesehatan di daerah ini," ujarnya.

BACA JUGA: Ayo Tingkatkan Keterampilan! Disnakertrans Berau Bersiap Gelar Job Fair 2025

BACA JUGA: RSUD Berau Masih Mencari Skema dan Perencanaan Penuhi Kebutuhan SDM

Lamlay juga mengimbau, agar seluruh tenaga kesehatan yang terdampak kebijakan ini bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Bagi mereka yang masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun, akan dipertimbangkan untuk melanjutkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Lamlay berharap, kebijakan ini tidak mengurangi semangat dan dedikasi para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kami akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan mencari jalan tengah agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak para tenaga kerja,” pungkasnya.

Kategori :