Tanggapan KPU Kukar Terkait PHPU di MK: Bukan Membahas Pelanggaran Pemilu, Tapi….

Rabu 15-01-2025,18:59 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menanggapi gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan dua pasangan calon (paslon).

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan pertama diajukan oleh paslon Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan kedua diajukan oleh paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, tercatat dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kedua paslon tidak berfokus pada dugaan pelanggaran pemilu. Sebaliknya, permasalahan utama terletak pada aspek persyaratan pencalonan.

“Prinsip kami tidak melanggar putusan MK karena kami punya acuan kerja PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Wiwin saat diwawancarai, Rabu 15 Januari 2025.

BACA JUGA:MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kukar 2024

BACA JUGA:Efendi Gazali Prediksi MK Bakal Batalkan Hasil Pilkada Kukar 2024

Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar telah bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. Pihaknya juga siap mempertahankan posisi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Kami sangat yakin dengan langkah yang sudah diambil, dan proses ini akan menjadi bukti bahwa semuanya berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Untuk menghadapi proses hukum di MK, KPU Kukar telah menunjuk 24 kuasa hukum. Tim tersebut akan mendampingi dan memberikan pembelaan selama persidangan berlangsung.

Wiwin menambahkan sesuai SKK (Surat Kuasa Khusus), KPU menggunakan jasa Firma Hukum HICON, dengan total 24 orang. Dalam persidangan ini, menurut Wiwin, KPU Kukar berusaha menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu yang taat aturan.

“Terkait langkah KPU Kukar, tentunya kita akan menunggu putusan dari MK. Apapun keputusan yang diambil, kita akan tindak lanjuti,” ujar Wiwin menegaskan komitmennya terhadap putusan akhir.

Sebagai infromasi,total perkara yang teregistrasi merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK.

BACA JUGA:MK Segera Gelar Sidang Gugatan Pilkada Kukar, Pihak Tergugat Siap Hadapi

BACA JUGA:Kukar Raih 11 Penghargaan di HUT ke-68 Provinsi Kaltim

Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK.

Sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan PHPU Kepala Daerah (Kada), MK diberi waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara.

Kategori :