Tanggapan KPU Kukar Terkait PHPU di MK: Bukan Membahas Pelanggaran Pemilu, Tapi….

Rabu 15-01-2025,18:59 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025 mendatang.

Kategori :