Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku Hari Ini
Pembatasan medsos untuk anak usia di bawah 16 tahun resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).-(Ilustrasi/ Freepik)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Intens Gunakan Media Sosial, Gen Z Paling Rentan Hadapi Gangguan Mental
BACA JUGA: Siswa SMA Negeri 1 Muara Lawa Diminta Bijak Dalam Bermedia Sosial
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam (27/3/2026).
Aturan ini secara khusus menyasar platform digital berisiko tinggi yang banyak digunakan anak-anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Berdasarkan data pemerintah, hingga menjelang implementasi aturan pada 27 Maret 2026 malam, baru X dan Bigo Live yang dinyatakan patuh penuh terhadap PP Tunas.
TikTok dan Roblox masuk kategori kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: Bijak Bermedia Sosial Sesuai Anjuran Islam, Hindari Scrolling Berlebihan
BACA JUGA: Waspada Dampak Buruk Media Sosial pada Anak, Cara-Cara Ini Bisa Dilakukan Orang Tua
Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak boleh dibedakan antarnegara.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya, dikutip Antara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
