Menurutnya, dana itu digunakan untuk berbagai proses administrasi.
BACA JUGA: Konflik Konsumen vs Pengembang Perumahan Subsidi GRA Karang Joang Berujung Saling Lapor Polisi
BACA JUGA: Baru 35,4 Persen Desa yang Mendapat Layanan Air Bersih, Bupati Paser Sebut Ini Permasalahan Kompleks
Namun, ia tidak dapat memastikan semua anggota akan dilibatkan dalam program MBG.
"Kami menunggu keputusan dari pusat. Prosesnya masih tender, jadi tidak bisa dipastikan siapa saja yang akan dilibatkan," ujar Awing.
Kodim 0613 Pastikan Penipuan
Komandan Kodim 0613 Ciamis, Letkol Infanteri Afiid Cahyono, menegaskan bahwa pungutan uang dengan iming-iming kuota program MBG adalah bentuk penipuan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menunjuk 2 perusahaan resmi di Kecamatan Banjarsari dan Kota Banjar sebagai penyedia program tersebut.
BACA JUGA: Raperda Pemilihan Kades jadi Satu-satunya Raperda yang Tak Ditetapkan Menjadi Perda di Paser
"Kami sudah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait modus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan janji-janji oknum seperti itu. Jika ada pertanyaan, lebih baik langsung berkonsultasi kepada kami," tegas Letkol Afiid.
Saat ini, pihak Kodim 0613 Ciamis tengah mendalami laporan masyarakat mengenai kasus penipuan ini.
Penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat sedang dilakukan.
Sementara anggota paguyuban Jakwir masih menanti kejelasan lebih lanjut tentang nasib mereka dalam program tersebut.