Kasat Sabhara Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen mengatakan bahwa razia ini dilakukan karena dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan di kawasan Grand City.
“Kami melakukan tindakan terhadap penggunaan knalpot brong untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di Balikpapan,” ungkap AKP M. Chusen.
Lebih lanjut, para pengendara yang terjaring tersebut tidak dikenakan tilang. Sebagai gantinya, mereka diberi edukasi mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong.
“Kami tidak memberikan sanksi, melainkan memberikan pemahaman bahwa penggunaan knalpot brong itu mengganggu. Oleh sebab itu, kami meminta pengendara untuk segera mengganti knalpotnya dengan yang asli di lokasi razia,” jelasnya.
BACA JUGA : Ruang Rawat Inap Baru RSUD Panglima Sebaya Belum Bisa Terwujud Tahun Ini
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman.
“Mari kita wujudkan kondisi lalu lintas yang tertib dan kondusif di Kota Balikpapan demi kenyamanan bersama,” pungkas Ipda Sangidun.