Sementara itu, polisi telah melakukan interogasi terhadap pelaku. Berdasarkan keterangan LW, tindakan nekat tersebut dipicu oleh akumulasi kemarahan terhadap kebiasaan suaminya yang sering berjudi online dan tidak bekerja.
BACA JUGA : Dishub Samarinda Rencanakan Pakai Bus Listrik Tahun Depan, Beroperasinya Selama 12 Jam
"Pelaku sangat kesal karena suaminya menjual handphone keluarga untuk berjudi. Puncaknya, korban menggunakan handphone anak mereka untuk kegiatan tersebut," tambah IPTU Dedik.
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Muara Jawa. LW terancam dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana berat atas tindakannya yang menyebabkan korban mengalami luka serius," ungkap IPTU Dedik.
Hingga berita ini ditulis, kondisi korban masih dalam penanganan medis di RS Abadi.
judi online,Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengetahui detail peristiwa dan kemungkinan adanya faktor lain yang memicu insiden tragis ini.