SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Polresta Samarinda bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda DIY serta Satresnarkoba Polres Sleman, mengamankan mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang berinisial DW (48) , pada Sabtu (14/12/2024).
Diketahui, DW masuk dalam daftar jaringan narkotika yang merupakan kaki tangan seorang oknum napi di Lapas Kelas IIA Bontang. Sebelumnya, DW juga sempat menjalani hukuman di tempat tersebut.
DW diamankan Tim Gabungan di Cokrokusuman Baru Gang II, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah sempat jadi buronan dalam waktu 16 hari.
Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan saat hendak diringkus di sebuah indekost, DW tidak ada sehingga petugas pun kembali mencari informasi keberadaan wanita tersebut.
Baca Juga: Dishub Samarinda Rencanakan Pakai Bus Listrik Tahun Depan, Beroperasinya selama 12 Jam
"Setelah melakukan penyelidikan kami mengetahui keberadaan DW dan anggota langsung kesana (Yogyakarta), berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda DIY serta Satresnarkoba Polres Sleman," jelas Bambang kepada awak media Senin, (16/12/2024).
"Alhamdulillah ada informasi dimana keberadaan DW dan langsung kami amankan. Disana (Yogjakarta) dia cukup terkenal tapi informasi minim, tetapi berkat kolaborasi dengan kepolisian disana berhasil diringkus," sambungnya.
Saat ini, Pemeriksaan terhadap DW tengah dilakukan, terkait dengan jaringannya tersebut.
"Yang jelas dia mengakui perbuatannya, hanya tinggal menyinkronkan keterangan dari dua napi di Lapas Bontang," sebut Kasat Resnarkoba.
DW sendiri dalam jaringan tersebut berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemilik barang dan pembeli.
"Tetapi jelasnya masih kami dalami lagi keterangannya. Artinya semua masih dilakukan pemeriksaan ya," papar Bambang.
Baca Juga: Bripda Satria Sandy Wijaya, Personel Polres Mahulu Raih Medali Emas Taekwondo Kaltim
Sebelumnya diberitakan Satresnarkoba Polresta Samarinda, berhasil membongkar jaringan narkoba napi Lapas Bontang diawali dengan penangkapan terhadap dua kurir yakni Dimas Fadilla alias Dimas dan Nur Iqwal alias Iqwal yang sama-sama berusai 27 tahun, warga Kutai Timur (Kutim).
Keduanya diamankan di Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang pada 1 Desember 2024 lalu sekitar pukul 13.30 WITA.
Dari keterangan keduanya, mereka merupakan suruhan dari dua narapidana (napi) lapas Bontang berinisial AS (35) dan ES (47). Serta, didapati barang bukti yang turut diamankan yaitu, 11 bungkus sabu-sabu dengan berat total 181,2 gram bruto.
Kedua napi ini mengaku diperintahkan melalui komunikasi di dalam lapas Bontang untuk melancarkan aksinya. Fasilitas wartel pun menjadi disalahgunakan.