Bandara Paser di Desa Rantau Panjang tak jauh dari pusat kota, hanya sekitar 15 menit dengan menggunakan moda transportasi darat.
Sementara untuk jarak terdekat antarbandara lainnya, antara lain; Bandara APT Pranoto Samarinda berjarak 265 kilometer, Bandara Sepinggan Balikpapan 145 kilometer, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin 445 kilometer.
BACA JUGA : Tingkatkan Daya Tarik Investasi, Berikut ini Kiat Pemkab Berau
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bahwa lokasi Bandar Udara di Kabupaten Paser telah memenuhi kriteria cakupan pelayanan bandar udara dengan bandar udara sekitar lebih dari 4 jam.
Bandara Paser telah masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dengan hirarki bandara pengumpan klasifikasi 3C.
Secara fisik, progress pembangunan sesuai audit BPKP Perwakilan Kaltim untuk fasilitas sisi udara diangka 23,01 persen, sedangkan sisi darat 50,25 persen, untuk runway 1.200 meter.
BACA JUGA : Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Jadi Kabupaten Paser ke-65 Tahun