Ratusan kayu, truk dan para pelaku diamankan di Polres Paser, disangkakan dengan Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta UU nomor 11 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Delapan Desa di Paser Masuk Peta Daerah Rawan Pangan
BACA JUGA: UMK Berau Selalu Tertinggi Se-Kaltim, Ternyata Ini Alasannya
"Terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Helmi.