PASER, NOMORSATUKALTIM - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser menggagalkan penyelundupan kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging).
Sebanyak 130 batang kayu ilegal yang diangkut menggunakan 2 unit truk berhasil diamankan oleh polisi.
Dalam kasus ini, polisi menahan 4 orang. Masing-masing inisial AG, S, L, dan R.
Keempatnya ditangkap karena perannya mengangkut ratusan batang kayu berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
BACA JUGA: Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Sita 450 Liter Pertalite
BACA JUGA: Pemerintah akan Salurkan Bantuan Beras 10 Kg dan Beri Diskon Listrik di Awal 2025
Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro, mengatakan, kasus itu diungkap pada 14 Desember lalu.
Kayu yang dimuat dengan 2 truk diamankan di lokasi berbeda.
Pertama di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang. Truk dengan pelat DA 8697 AD kedapatan memuat 126 batang kayu.
"Kemudian satu truk nopol DA 8017 AD memuat empat batang kayu di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam," kata Helmi, Senin (16/12/2024).
BACA JUGA: Tak Tahan karena Istri Pulang Kampung ke Jawa, Pria di Balikpapan Nekat Hendak Setubuhi Tetangga
BACA JUGA: Harga Bawang dan Bahan Pokok Lain Mendadak Naik, Pedagang Mengeluh Penjualan Berkurang
Berdasarkan keterangan keempatnya, ratusan batang kayu itu akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun yang diamankan merupakan sopir dan pemodal, sementara kayu tersebut berasal dari hutan di Kecamatan Muara Samu.
"Keempatnya diamankan bukan karena melakukan pembalakan liar, namun karena mengangkut kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kalau yang melakukan pembalakan masih kami dalami," terangnya.