"Kedua korban ini mengakses rekening korban di hape korban dan memindahkan seluruh saldo yang ada dari rekening korban ke rekening mereka," terang Helmi.
BACA JUGA : Guru Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Indonesia Emas 2045
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 40 juta.
"Para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," tutupnya.