Sejak resmi beroperasi setelah pelantikan oleh Jaksa Agung pada 29 Agustus 2024 di Jakarta, Kejati Kaltara telah berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar.
Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan yang berhasil menyelamatkan Rp 4.026.488.500 melalui beberapa perkara.
Sementara itu, Kejari Nunukan mencatat total penyelamatan sebesar Rp 1.076.500.000 yang berasal dari dua perkara.
Tidak hanya itu, Kejari Tarakan juga menangani satu perkara yang hingga kini masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara di Kejari Malinau, terdapat dua perkara penyelamatan keuangan negara yang juga masih dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA : Ada 337 Usulan, Kemendagri Masih Pikir-pikir Cabut Moratorium DOB
“Kami akan terus mendorong agar setiap perkara yang kami tangani dapat diselesaikan dengan maksimal. Tujuan kami adalah memastikan tidak ada kerugian negara yang dibiarkan terjadi tanpa ada upaya untuk memulihkannya,” ujar Amiek.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Kalimantan Utara adalah salah satu prioritas utama lembaga yang dipimpinnya.
Dengan berbagai langkah yang telah diambil, Kejati Kaltara berharap upaya pemberantasan korupsi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti hingga seluruh pelanggaran hukum, terutama yang merugikan negara, dapat kami tangani hingga tuntas,” pungkasnya.