"KPPS penyelenggara tidak diperkenankan mengikuti rangkaian kampanye pasangan calon peserta Pilkada. Seluruh anggota penyelenggara wajib memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas," tegas Edwin.
BACA JUGA: Dari Desa ke Pasar Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati
BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak PPU di Angka 60 Persen dari Target Tahunan
Bawaslu menekankan pentingnya netralitas bagi seluruh penyelenggara pemilu.
Edwin menambahkan bahwa penyelenggara Pilkada harus bebas dari keberpihakan dan menjunjung tinggi integritas.
Edwin menyatakan bahwa netralitas penyelenggara Pilkada adalah kunci untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.
Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan akan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Pj Bupati PPU Ingatkan Remaja Usia 17 Tahun Harus ke TPS untuk Gunakan Hak Pilihnya
BACA JUGA: Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Gelar Program "Friday is Your Free Design Day"
"Bawaslu berkomitmen memastikan para penyelenggara bertindak netral dan profesional," kata Edwin.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Penajam Paser Utara agar tetap mematuhi aturan dan menjaga integritas selama proses Pilkada 2024 berlangsung.