Melanggar Kode Etik, Bawaslu PPU Rekomendasikan Pergantian 9 KPPS

Selasa 26-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara (Bawaslu PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), merekomendasikan pergantian 9 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sepaku. 

Keputusan ini diambil setelah 9 KKPS tersebut ditemukan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan menghadiri kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan, menjelaskan bahwa pelanggaran ini terdeteksi melalui pengawasan di lapangan.

"Kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPPS ditemukan dari pengawas di lapangan saat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati," ujar Edwin, dilansir Antara, Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA: Fraksi Gelora Minta Agar RAPBD Kutim Tidak Didominasi Belanja Pegawai

BACA JUGA: Sudah Jatuh Ketimpa Tangga, Residivis Pengedar Sabu Nyemplung ke Jurang dan Ditangkap Polisi

Bawaslu melalui pengawas kecamatan menemukan bahwa 9 anggota KPPS tersebut menghadiri kampanye pasangan calon di Kecamatan Sepaku pada 17 November 2024. 

Berdasarkan pengawasan langsung dan klarifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Sepaku, mereka dinilai berperan aktif dalam kegiatan kampanye tersebut.

"Panwaslu Kecamatan Sepaku sudah memberikan bukti atas kehadiran sembilan oknum KPPS di kegiatan kampanye itu," jelas Edwin.

Sebagai tindak lanjut, Panwaslu Sepaku telah mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepaku untuk meminta klarifikasi dan memastikan pelanggaran tersebut. 

BACA JUGA: Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kukar Dikebut Jelang Pilkada

BACA JUGA: Peringati PGRI dan HGN Harapkan Laju Peningkatan Kualitas Pendidikan PPU

Bukti kehadiran mereka juga telah diserahkan sebagai dasar rekomendasi.

Rekomendasi kepada KPU

Setelah mendalami kasus ini, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan rekomendasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk segera mengganti 9 anggota KPPS tersebut. 

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan prinsip netralitas dan profesionalitas.

Kategori :