Bankaltimtara

Motor Pria Ini Dibawa Kabur Temannya saat Mampir ke Warung

Motor Pria Ini Dibawa Kabur Temannya saat Mampir ke Warung

Pelaku pencurian motor dibekuk anggota Satreskrim Polres Paser.-Muhammad Sahrul-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Ada-ada saja ulah pria pria berinsial A. Warga Kabupaten Paser itu tega-teganya membawa lari motor temannya sendiri waktu diajak makan di warung. 

Korbannya, RS (22) asal Muara Komam. Peristiwa memalukan ini  terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. 

Motor itu dibawa kabur saat pelaku perboncengan bersama korban pergi ke suatu tempat, kemudian dipertengahan jalan mereka berhenti ke warung Subang di Desa Batu Butok. 

Saat korban turun dari kendaraan, pelaku memanfaatkan peluang tersebut dan membawa kabur kendaraan yang ditinggal sebentar dengan keadaan mesin masih menyala.

BACA JUGA: 57 Lapak dan Warung Ilegal di Kawasan Nusantara Dibongkar, Antisipasi Pencurian Besi Tua

"Pelaku diduga melakukan penggelapan dengan cara membawa kabur sepeda motor saat korban turun untuk membeli rokok, sementara pelaku masih berada di atas sepeda motor dalam kondisi mesin menyala," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, Sabtu 17 Januari 2026.

Pihak kepolisian telah memburu pelaku usai menerima laporan kehilangan kendaraan dengan menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan informasi dari korban. 

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Komam berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Paser untuk melakukan penangkapan. 

"Pada Senin 12 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wita, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berhasil diamankan di wilayah Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot," ungkapnya. 

BACA JUGA: Pencurian Ban Mobil Kian Meresahkan, Polres Berau Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kasat Reskrim Polres Paser menjelaskan bahwa pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuataannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Dengan kejadian ini, polisi turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga. 

"Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana yang terjadi," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: