Bankaltimtara

2 Remaja di Kutim Nekat Curi 7 Sepeda Motor, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

2 Remaja di Kutim Nekat Curi 7 Sepeda Motor, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polsek Sangatta Utara bersama Tim Jatanras Polres Kutim memperlihatkan barang bukti hasil curian berupa sejumlah sepeda motor-Sakiya Yusri-Disway Kaltim

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dilakukan oleh dua remaja berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kedua pelaku, masing-masing berinisial AM (17) dan RZ (16), terlibat dalam sedikitnya 7 lokasi pencurian di wilayah Sangatta Utara.

Dari 7 TKP tersebut, 6 di antaranya telah dilaporkan secara resmi.

Sementara satu TKP lainnya tidak dilaporkan karena korban telah meninggal dunia.

Kasus ini berawal dari laporan Poltak Marulam Simanjuntak pada 15 Juli 2025, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah-hitam.

BACA JUGA : Pemkab Kutim Validasi Ulang Data Kemiskinan: Ada yang Terdata Miskin Tapi Punya Mobil

Motor itu terakhir diparkir di teras rumah yang juga menjadi bengkel miliknya.

Saat ditemukan hilang, kunci stang tidak terpasang.

Perkembangan terjadi pada 26 Juli 2025, ketika korban melihat motornya melintas di Simpang Empat Patung Singa dikendarai dua remaja.

Informasi itu segera disampaikan ke Polsek Sangatta Utara. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan.

Pada 27 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 Wita, tim menemukan motor korban terparkir di pinggir Jalan Soekarno-Hatta dalam kondisi tanpa jok dan lampu depan.

BACA JUGA : Pemerintah Lebanon Sepakat Berunding dengan AS, Desak Pelucutan Senjata Kelompok Hizbullah

Kendaraan itu langsung diamankan ke Polsek.

Keesokan harinya, 28 Juli 2025 pukul 13.00 Wita, polisi menangkap RZ di Jalan Cempaka, Desa Sangatta Utara, lalu mengamankan AM di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: