Sementara itu, dalam kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi, Polri telah menetapkan 2 tersangka baru.
BACA JUGA: 43 Dugaan Pelanggaran Pilkada Teridentifikasi Bawaslu Kaltim, Satu Kasus Berproses di Pengadilan
BACA JUGA: Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilkada Mahulu, 5 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
Dua tersangka baru ini berinisial DM dan MN yang ditangkap di luar negeri pada Sabtu, 9 November 2024.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka terkait judol, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
6 tersangka lainnya merupakan warga biasa, dan satu tersangka masih menjadi buronan.
"Peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Minggu (10/11/2024).
BACA JUGA: Bawa Banyak Dampak Buruk, Pemkab Berau Komitmen Berantas Judi Online
BACA JUGA: Sulap Sampah jadi Emas, RT 28 Waru Juara 1 Kategori Teladan BBGRM Kaltim
Tak hanya itu, Wira Satya mengatakan bahwa tersangka MN juga menyetor uang sekaligus list website yang perlu untuk di lindungi atau 'dijaga' agar tidak terkena blokir Komdigi.
Dalam proses penangkapan DM dan MN, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta.
Penyidik juga menyita sejumlah rekening yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp2,8 miliar.
Jika ditotalkan, barang bukti yang disita penyidik mencapai Rp3,1 miliar.