Satpol PP Balikpapan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Operasi Gabungan Yustisi

Selasa 12-11-2024,20:04 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, melalui Bidang Penegakan, telah melaksanakan Operasi Gabungan Yustisi penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Operasi kali ini difokuskan pada penjualan minuman keras (miras) atau alkohol yang dijual secara ilegal di beberapa titik di Kota Beriman.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menindak pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait penjualan miras.

"Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim gabungan menyasar terhadap penjualan minuman keras atau beralkohol yang dijual secara bebas atau ilegal di beberapa titik lokasi," ujar Budi Liliono, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA:Kebakaran di Gunung Sari Sebabkan 39 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Lokasi Berbeda, 5 Gram Sabu Diamankan

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah toko dan warung kelontong yang kedapatan menjual barang tersebut secara ilegal.

"Terkait dengan adanya hal tersebut, tim gabungan berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari beberapa lokasi toko atau warung klontongan yang terjaring operasi yustisi ini," jelas Budi Liliono.

Barang bukti yang telah disita meliputi berbagai jenis dan merek miras. Tim penyidik Satpol PP melakukan pendataan terhadap barang bukti, yang nantinya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Bangun Saluran Tersier hingga Rumah Pompa jadi Upaya Kendalikan Banjir di Balikpapan

"Penyidik melakukan pendataan barang bukti berdasarkan jenis minuman keras dan jumlahnya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang ada," tambah Budi Liliono.

Operasi Gabungan Yustisi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mengurangi aktivitas penjualan miras ilegal di Balikpapan.

“Selain itu, kegiatan ini menjadi salah satu upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Adapun sebelumnya, Satpol PP Balikpapan juga telah melakukan operasi yustisi dengan target Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum), seperti trotoar.

BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Balikpapan, Paslon 01 Janji Cari Air Baku, 02 dan 03 Sindir Manajemen PDAM

Kategori :