Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak berarti pengakuan atas klaim "9-Dash Line" yang diusung China.
BACA JUGA: Lokasi Debat Kedua Calon Bupati Mahulu Dipindah ke Samarinda
BACA JUGA: Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
Menurut Kemenlu RI, Indonesia tetap pada posisi bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Karena itu, kerja sama antara kedua negara tidak akan mempengaruhi kedaulatan atau yurisdiksi Indonesia, terutama di wilayah Laut Natuna Utara.
Selain isu perbatasan, Indonesia dan China juga menandatangani berbagai kesepakatan kerja sama bilateral yang mencakup aspek ekonomi dan teknik.
Salah satu kesepakatan tersebut adalah pedoman kerja sama teknis atau Technical Cooperation Guidelines (TCG) yang mencakup 12 poin kerja sama di sektor perikanan dan kelautan.
BACA JUGA: Hotel FOX Lite Samarinda Rayakan Anniversary Ke-2: Fasilitas Oke, Pelayanan Makin Baik
BACA JUGA: KPID Kaltim Ikut Pantau Jalannya Pelaksanaan Pilkada
TCG ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia melalui pembangunan fasilitas perikanan dan pelatihan keterampilan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menandatangani TCG tersebut mengatakan bahwa perjanjian ini penting untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan berpotensi meningkatkan pendapatan negara.
"TCG merupakan perjanjian strategis untuk membangun ketahanan pangan serta dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan negara bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan,” ujarnya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kemenlu RI berharap kerja sama maritim antara Indonesia dan China dapat memperkuat ekonomi lokal, terutama di sektor perikanan dan konservasi.
BACA JUGA: Kebakaran Besar Hanguskan 4 Rumah di Balikpapan, BPBD Kerahkan Belasan Unit Pemadam
BACA JUGA: Mees Hilgers Absen, Kevin Diks Dipastikan Bermain di Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Namun, Kemenlu menegaskan bahwa seluruh kerja sama yang dilakukan tetap tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan UNCLOS 1982 dan peraturan tentang konservasi serta pengelolaan sumber daya perikanan.