KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara kembali meringkus pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (29/10/2024). Pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Tim Aligator dengan Polsek Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tanggarong AKP Sukardi mengatakan, kasus pencurian ini bermula ketika korban, Galuh Candra Kartika (19), warga Jalan Long Apari, Mangkurawang, Tenggarong, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di teras rumahnya di Jalan Pesut Gang 5, Kelurahan Timbau.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 24 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 Wita. Malam sebelumnya, sepeda motor tersebut diparkir oleh teman korban. Namun, ketika mereka bangun di pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap AKP Sukardi.
Dia mengatakan, upaya awal untuk menemukan sepeda motor dilakukan dengan bertanya kepada tetangga sekitar, namun tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA; Akademisi Ini Menilai Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kukar Masih Lemah
BACA JUGA; Masjid Al Ikhlas: Swadaya Masyarakat Bangun Tempat Ibadah Strategis
Merasa semakin cemas, korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Tenggarong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara bersama Polsek Tenggarong segera melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil analisis dan informasi yang diperoleh, mereka berhasil mengidentifikasi tersangka CW (26), seorang warga Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni sepeda motor Yamaha NMAX milik korban. Saat ditemukan, motor tersebut sudah dalam kondisi yang tidak utuh.
Beberapa bagian body motor telah dipreteli oleh pelaku, diduga untuk menyulitkan identifikasi jika kendaraan tersebut hendak dijual atau disembunyikan.
BACA JUGA; Bawaslu Kukar Temukan 10 Pelanggaran Pilkada, 7 Kasus Pidana Tak Dapat Ditindaklanjuti
BACA JUGA; Polres Kutai Kartanegara Gelar Donor Darah Serentak Peringati Hari Humas Polri ke-73
AKP Sukardi menjelaskan, bahwa tersangka CW akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia menegaskan, bahwa tindak lanjut dari kasus ini melibatkan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi yang relevan dan pemeriksaan terhadap tersangka, serta pengamanan barang bukti.
“Kami juga telah mempersiapkan berkas penyidikan lengkap agar kasus ini bisa segera diproses lebih lanjut,” jelas AKP Sukardi.