Salasiah dan Adiknya Divonis 5 Bulan Penjara Lantaran Bertahan di Tanah Warisan, Pengacara: Ada Kriminalisasi
Sidang vonis perkara dua bersaudara yang mempertahankan tanah warisan di Balikpapan. -Chandra/ Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dua bersaudara yang terjerat kasus sengketa lahan, lantaran berusaha mempertahankan tanah milik mendiang orangtuanya di Balikpapan Timur, kini harus menelan pil pahit.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan vonis kepada mereka berdua dengan hukuman 5 bulan penjara.
Mereka adalah Salasiah Carolina dan adiknya, Muhammaf Hanafiah
Dalam perkara bernomor 831/Pid.B/ 2025/PN Bpp tersebut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum.
Ketua Majelis Hakim, Risdianto, menyampaikan bahwa sebelum menjatuhkan putusan, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.
Ia menjelaskan bahwa keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai merugikan orang lain. Sementara itu, majelis juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani proses persidangan serta membantu memperlancar jalannya sidang. Selain itu, keduanya juga diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Muhammad Hanafiah Bin (Alm) Kardjah dan Terdakwa II Salasiah Carolina Sari Binti (Alm) Kardjah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa | Muhammad Hanafiah Bin (Alm) Kardjah dan Terdakwa Il Salasiah Carolina Sari Binti (Alm) Kardjah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” kata Hakim Ketua Risdianto, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Sari, Kamis (12/3/2026).
Dalam amar putusan tersebut juga ditetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, para terdakwa dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya adalah satu lembar Surat Bukti Penjualan sebidang tanah perwatasan tertanggal 23 Juli 1973.
Dokumen tersebut mencatat bahwa Syukur melepaskan seluruh hak atas sebidang tanah seluas 6.750 meter persegi yang terletak di RT IV Kampung Manggar kepada Kardjah. Surat tersebut ditandatangani oleh Syukur sebagai penjual dan Kardjah sebagai pembeli.
Tanda tangan saksi Safriansyah, Paino, dan Sabar Arif turut dalam dokumen tersebut. Selain itu, surat tersebut diketahui oleh Ketua RT IV Kampung Manggar atas nama Abd Samad serta Kepala Kampung Manggar atas nama Bidol Tarru dengan nomor 129/SBP/K-MGR/VII/1973.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
