"Siapa cepat dia dapat. Kami beri batas hingga akhir Oktober," terangnya.
Batas waktu pengajuan permohonan akhir Oktober, supaya ada waktu pelaksanaan dikarenakan medio Desember telah penyerahan laporan dokumen Surat Pertanggungjawaban (Spj) dari peruntukkan dana hibah yang dikucurkan Pemkab PPU.
"Untuk yang belum menyerahkan permohonan pengajuan dana hibah kami terus mengkomunikasikan, apalagi sudah ada wadah melalui WA (WhatsApp) Grup," tutup Daud.