BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tiga pemohon terkait penyelidikan penyidikan penyidikan korupsi di PT KKT Balikpapan berakhir dengan penolakan dari hakim tunggal di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam penyidikan.
Boyamin Saiman, selaku kuasa hukum para pemohon dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru, kecewa. Menurutnya bukti yang disajikan pihak kejaksaan dinilai kurang.
Menurutnya, selama sidang, Kejari Balikpapan tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang meyakinkan, terutama mengenai pemeriksaan terhadap Direksi PT KKT.
“Selama konferensi, pihak termohon tidak berhasil membuktikan bahwa mereka telah memeriksa Saksi-saksi kunci, termasuk Direksi PT KKT,” jelas Boyamin saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Jumat (25/10/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan sebuah perusahaan besar yang kemungkinan melibatkan komisaris sebagai pengawas.
Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai panggilan atau pemeriksaan terhadap arah dan komisaris perusahaan tersebut.
"Saya belum melihat adanya lampiran berita acara atau surat panggilan kepada arah dan komisaris PT KKT hingga saat ini," lanjutnya.
Meski permohonan praperadilan ditolak, Boyamin tetap optimis bahwa penyelidikan kasus ini sengaja diabaikan.
“Hal ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa perkara ini sengaja ditutup-tutupi oleh Kejari Balikpapan,” tegasnya.
Ia berharap, hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan dapat memberikan perhatian lebih terhadap ketidakseriusan yang ditunjukkan Kejari dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap agar ada perintah yang lebih tegas agar Kejari Balikpapan bisa bertindak lebih serius dan menjalankannya sesuai ketentuan hukum,” pungkas Boyamin.
Di sisi lain, Yudie Arieanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi di PT KKT akan tetap berjalan sesuai keputusan pengadilan.
“Tidak ada penyidikan, dan setelah putusan, kami lanjutkan,” ujar Yudie.
Ia menekankan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan bukti yang cukup.
"Penyidikan dilakukan untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup," kata Yudie.