Mereka akan memfokuskan argumen pada aspek substansi, yaitu terkait kelayakan pasangan calon lain yang menurut mereka tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kukar.
"Kami tetap pada posisi bahwa salah satu Paslon tidak memiliki legal standing untuk maju dalam Pilkada Kukar. Kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan keadilan ditegakkan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar tidak memberikan respons ketika dihubungi melalui WhatsApp, untuk menanggapi putusan PTTUN Banjarmasin tersebut.