PTTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar yang Diajukan Paslon 03

Kamis 24-10-2024,08:35 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin telah menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar).

Sengketa diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 03 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Putusan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM tersebut dikeluarkan pada sidang pembacaan putusan, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Husein Rozarius sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Esau Ngefak, Hujja Tulhaq sebagai anggota menyatakan bahwa PTTUN tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

BACA JUGA: Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Margarito: Putusan MK Harus Dipatuhi Termasuk oleh KPU

BACA JUGA: Putusan Sela PTTUN Tolak Intervensi Paslon 01 dan 02 dalam Sengketa Pilkada Kukar

Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan administrasi yang diajukan oleh penggugat. 

Di antaranya tidak adanya putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai syarat utama untuk melanjutkan sengketa ke pengadilan.

Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 9, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) Perma tersebut, sengketa pemilihan baru bisa diajukan ke PTTUN apabila terdapat putusan Bawaslu sebagai hasil dari upaya administratif yang dilakukan oleh pasangan calon.

BACA JUGA: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus KKT Balikpapan, Pemohon Desak Segera Tetapkan Tersangka

BACA JUGA: Ayah Korban Tabrak Lari Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Dalam perkara ini, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara hanya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Registrasi pada 2 Oktober 2024, bukan putusan yang dituangkan dalam FORMULIR MODEL PSP-18, yang menjadi syarat dasar untuk pengajuan gugatan. 

Hal ini ditegaskan oleh hakim bahwa tanpa putusan Bawaslu, PTTUN tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa.

Hakim juga memberikan pendapatnya, bahwa Paslon 03 tidak menyelesaikan upaya administratif di Bawaslu, karena tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk memproses sengketa tersebut. 

Kategori :