PTTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar yang Diajukan Paslon 03

Kamis 24-10-2024,08:35 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

Bawaslu Kutai Kartanegara tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut akibat ketidaklengkapan dokumen tersebut.

BACA JUGA: 3 Korban Perahu Karam di Sungai Mahakam Berhasil Ditemukan, 1 Orang Masih Dicari

BACA JUGA: Berkat Dukungan BRI, UMKM Keripik Pisang Berkembang Pesat

Dalam gugatannya, Tim Kuasa Hukum Paslon 03 menyatakan bahwa klien mereka memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa ini, karena merasa dirugikan oleh keputusan KPU yang meloloskan calon lain yang dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya.

"Bahwa kedudukan PENGGUGAT yang telah menjadi peserta pemilihan, tetapi mengajukan sengketa tata usaha negara pemilihan, bertentangan dengan norma yang diatur dalam Perma 11 Tahun 2016," ujar majelis hakim dalam putusannya. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang dapat mengajukan sengketa.

Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Paslon 03, Gugum Ridho Putra menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. 

BACA JUGA: Prabowo Ingin Buat Kampung Haji dan Umroh Khusus Indonesia di Tanah Suci

BACA JUGA: Firasat Bocah Tewas Ditabrak Terduga Pelaku Curanmor di Balikpapan: Sebut Kuburan sebagai Rumah

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya tidak dapat diterima hanya karena masalah formalitas, bukan karena substansi gugatan.

"Hari ini PTTUN menyatakan permohonan kami tidak diterima, tapi itu hanya putusan formal. Kami tetap berpegang pada argumen awal bahwa Paslon 03 memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ini," ujar Gugum, pada Rabu (23/10/2024).

Menurut Gugum, kliennya dirugikan oleh keputusan KPU yang meloloskan pasangan calon lain yang tidak memenuhi syarat, sehingga mereka berhak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. 

"Kami akan melanjutkan upaya hukum ini ke Mahkamah Agung dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan," tambahnya.

BACA JUGA: Fachruddin Bahas Infrastruktur Jalan dalam Gang, Harus Jadi Prioritas Pemerintah

BACA JUGA: Novita Bulan Imbau Warga Mahulu Tak Takut Ancaman dalam Pilkada 2024

Gugum juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu 5 hari yang diberikan oleh PTTUN untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Kategori :