Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum: Dapat Menimbulkan Kecurigaan Masyarakat

Senin 21-10-2024,12:52 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Pada sidang yang dilaksanakan 18 Oktober 2024, kedua pihak mengajukan pembuktian yakni berupa bukti-bukti surat.

Pemohon, yang terdiri dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru, menyampaikan sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan penghentian penyidikan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai pihak termohon menyerahkan bukti perintah penyidikan dan berencana memanggil saksi dalam sidang lanjutan.

Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2024, di mana pihak termohon akan menghadirkan saksi untuk memperkuat posisi mereka.

Kategori :