Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum: Dapat Menimbulkan Kecurigaan Masyarakat

Senin 21-10-2024,12:52 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang pra peradilan terkait dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (PT KKT) Balikpapan, yang menyangkut dugaan penghentian penyidikan secara tidak sah, masih terus berlangsung.

Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan, menjelaskan bahwa tidak adanya penetapan tersangka belum tentu menjadi masalah selama penyidik menunggu bukti awal yang cukup, yaitu dua alat bukti yang sah.

Namun, ia menekankan bahwa penyidikan yang berjalan terlalu lama tanpa kejelasan dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat. 

"Jika bukti sudah cukup tetapi tersangka belum juga ditetapkan, tentu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat, 'Ada apa ya?'," ujar Arif.

BACA JUGA : Pasar Saham dan Valas Merespons Positif Pelantikan Prabowo, IHSG dan Rupiah Terpantau Menguat

Lebih lanjut, Arif menyoroti bahwa praperadilan bisa menjadi alat yang efektif jika memang terbukti penyidik menghentikan penyidikan secara diam-diam. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya perkembangan dalam proses pemeriksaan.

Namun menurutnya, sering kali penyidik dapat menghindari praperadilan dengan membuat surat panggilan saksi.

"Dengan begitu, menurut hakim, praperadilannya akan ditolak dengan alasan masih proses penyidikan," tambah Arif.

Jika hal ini benar terjadi, Arif berpendapat bahwa jaksa penyidik memanfaatkan celah dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), di mana waktu penyidikan tidak diatur secara ketat, kecuali jika kasus tersebut terkena daluwarsa sesuai pasal 78 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

BACA JUGA : Pencarian Korban Perahu Karam di Sungai Mahakam Masih Berlanjut, Ayah dan Anak Belum Ketemu

"Oleh karena itu, dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHP yang akan datang, akan ada pembatasan waktu penyidikan," jelas Arif.

Walaupun secara hukum tidak ada pelanggaran, Arif menilai bahwa asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan telah dilanggar.

"Ini sama artinya dengan justice delayed is justice denied," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang pra peradilan atas dugaan korupsi di PT KKT Balikpapan sedang berlangsung, dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Balikpapan.

BACA JUGA : Pj Bupati PPU Buka Bimtek Pengelolaan Sampah di Yogyakarta, Zainal: “Ini Persoalan Kita Sehari-hari

Kategori :