Pelaku UMKM dan Industri Kreatif di PPU Didorong Daftar HKI

Minggu 20-10-2024,15:23 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

"Untuk menjaga itu harus punya hak paten, selain PIRT produk juga didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual," tegasnya.

Adapun produk-produk yang dilindungi HKI yakni, hak cipta; merek; desain industri; paten; rahasia dagang; desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST); dan indikasi geografis.

Kata Sodikin, begitupun dengan kreator-kreator untuk segera mendaftarkan dari buah pemikirannya sebagai HKI.

"Sudah selayaknya juga inovator mendaftarkan HKI, sehingga tidak ada klaim dari orang, kelompok atau pihak tertentu di kemudian hari," tuturnya.

BACA JUGA : Pertanian Dijadikan Sektor Andalan di Paser, DPRD Paser Singgung Lahan Tidur

Ia bilang, HKI didefinisikan untuk memperoleh atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yakni menjadi bentuk perlindungan terhadap hasil karya dari pelaku usaha dan industri kreatif.

Menurutnya dengan mendaftarkan ide tersebut tak perlu khawatir buah pemikirannya diklaim oleh pihak lain.

"Melindungi hasil kreativitas dengan HKI memberikan perlindungan atas buah dari keahlian-keahlian yang dimiliki," jelas Sodikin.

HKI bagi industri kreatif katanya memberikan perlindungan seperti karya seni, tulisan, musik, lukisan dan karya-karya lainya.

BACA JUGA : Appraisal Pembebasan Lahan Pantai Nipah-Nipah PPU dalam Proses

Selain itu, menghargai pencipta karya dengan insentif yang telah disepakati jika karyanya dibawakan orang lain secara komersil, dan tanpa takut hasil ciptaannya dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain.

"Dengan sudah terdaftar HKI yang kuat, pencipta juga dapat memanfaatkan karya-karyanya secara komersial. Sehingga mendapatkan manfaat dari hasil kerja keras dari karyanya," pungkas Sodikin.

Kategori :