Pelaku UMKM dan Industri Kreatif di PPU Didorong Daftar HKI

Minggu 20-10-2024,15:23 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani


Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Kedepannya Bandar Udara Very-very Important (Bandara VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal dikomersilkan atau dibuka untuk masyarakat umum.

Tentunya dengan kondisi itu menjadi peluang yang bagus dan harus benar-benar dimanfaatkan oleh Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Karena pastinya akan banyak booth atau gerai yang disiapkan, khususnya yang menjual pelbagai produk-produk daerah, baik itu camilan atau minuman maupun aksesori khas Benuo Taka.

Untuk itu, pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten PPU dapat segera mengurus berbagai perizinan atau sertifikasi.

Antara lain, Nomor Izin Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikasi label halal, serta tak kalah pentingnya hak merek dari produk yang dihasilkan.

BACA JUGA : Lindungi Merek dan Produk, Bappedalitbang PPU Fasilitasi Urus HAKI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mendorong pelaku UMKM untuk mematenkan secara sah sesuai perundang-undangan.

"Nanti outlet-outlet yang ada di Bandara VVIP IKN dapat diisi dengan berbagai produk-produk dari Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah PPU, Sodikin.

Dirinya meminta pelaku usaha segera mengurus legalitas dan perizinan.

Termasuk merek dagang untuk mendaftarkan sebagai hasil dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pasalnya, jika hal itu diabaikan atau ditunda dikhawatirkan menimbulkan persoalan pada kemudian hari.

Sementara di satu sisi produk yang dijual telah cukup dikenal luas.

Tak menutup kemungkinan masih terdapat pelaku usaha yang lebih mementingkan hasil penjualan ketimbang harus mengurus legalitas perizinan.

BACA JUGA : Petakan Daerah Rawan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di PPU

Sekadar diketahui, kerap terjadi kasus pelanggaran hak merek dari suatu produk, seperti dianggap punya kemiripan dengan menggunakan merek atau logo tertentu, hingga akhirnya dituntut dan peredaran produknya ditarik karena tidak memilki izin edar.

Kategori :