Kuasa Hukum Rita Widyasari Ajukan Keberatan Pelelangan 104 Kendaraan, Begini Jawaban KPK

Jumat 18-10-2024,20:23 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Tim kuasa hukum Rita Widyasari, melalui firma hukum Mulia Partners, mengajukan surat keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelelangan 104 kendaraan yang telah disita.

Kendaraan tersebut diklaim KPK terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama masa jabatan Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Namun, kuasa hukum Rita, Mukhlas Handoko, menyatakan bahwa pelelangan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Dan tanpa persetujuan dari pihak kliennya. Ia menyebut langkah KPK telah melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Mukhlas Handoko menjelaskan bahwa pelelangan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada klien mereka.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Rita Keberatan Dengan Lelang KPK

BACA JUGA:KPK Membantah Ada Motif Politik di Balik Pengusutan Kasus IUP yang Menjerat Awang Faroek

Dan bahwa tidak ada surat persetujuan terkait lelang dari pihak Rita Widyasari, seperti yang seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021, tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur bahwa pelelangan benda sitaan harus dilakukan sesuai kriteria tertentu. Seperti barang yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
Mukhlas menekankan bahwa kendaraan yang dilelang oleh KPK tidak memenuhi kriteria tersebut, dan bahwa mayoritas barang sitaan tersebut bukanlah milik klien mereka.

“Klien kami merasa keberatan atas pelelangan 104 kendaraan yang telah disita oleh KPK, karena tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari KPK terkait rencana pelelangan ini. Selain itu, klien kami juga tidak pernah memberikan persetujuan atas pelelangan barang-barang tersebut,” jelas Mukhlas, pada Jumat 18 Oktober 2024.

Mukhlas juga mengungkapkan bahwa sebagian besar barang yang disita, termasuk kendaraan mewah, jam tangan, dan sejumlah uang, bukanlah milik Rita Widyasari secara langsung.

BACA JUGA:KPK Punya Akun TikTok, Baru Diluncurkan Sudah Diikuti 13.500 Pengikut

BACA JUGA:Akhirnya KPK Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Suap Izin Tambang di Kaltim

Barang-barang tersebut dimiliki oleh pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus TPPU yang menjerat kliennya. Kuasa hukum menilai KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang yang tidak relevan dengan perkara yang sedang diproses.

"Mayoritas barang yang disita oleh KPK tidak ada hubungannya dengan kasus yang dituduhkan kepada klien kami. Barang-barang seperti mobil, jam tangan, dan uang yang disita adalah milik pihak lain dan tidak memiliki kaitan langsung dengan klien kami," ungkap Mukhlas.

Ia juga menambahkan bahwa lamanya barang sitaan berada di bawah penguasaan dan pengelolaan negara bukanlah karena kehendak dari pihak Rita Widyasari, melainkan akibat lamanya birokrasi dan proses hukum yang berjalan.

Kategori :