Kuasa Hukum Rita Widyasari Ajukan Keberatan Pelelangan 104 Kendaraan, Begini Jawaban KPK

Jumat 18-10-2024,20:23 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

Hal ini, menurut Mukhlas, justru semakin merugikan kliennya.

“Lamanya barang-barang ini berada dalam pengelolaan negara bukan kehendak klien kami, melainkan karena lambatnya proses birokrasi dan penanganan perkara. Hal ini sangat merugikan klien kami,” lanjutnya.

BACA JUGA:Rumah Mantan Ketua DPRD Kukar juga Jadi Sasaran Penggeledahan KPK

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Perkara KKT, Pemohon Pertanyakan Bukti Penggeledahan Kejari

Lebih lanjut, Mukhlas menyatakan bahwa tindakan KPK yang melelang barang-barang sitaan tanpa pemberitahuan resmi dan persetujuan ini telah merugikan kliennya secara material dan moral.

Menurutnya, lamanya proses hukum dan birokrasi telah menempatkan kliennya dalam posisi yang tidak menguntungkan. Di mana barang-barang milik orang lain yang disita justru digunakan sebagai barang bukti dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari.

“Barang-barang yang disita bukan milik klien kami, namun tetap dilelang tanpa persetujuan dan pemberitahuan resmi,” pungkasnya.

Media ini pun mencoba meminta keterangan dari Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. Ia  mengatakan bahwa KPK sampai saat ini tidak berencana melakukan pelelangan barang-barang yang dimaksudkan oleh pihak Rita Widyasari.

“Sampai dengan saat ini tidak ada proses pelelangan sebagaimana yang disampaikan disurat tersebut,” ucap Tessa singkat.


Kategori :