Sidang Praperadilan Perkara KKT, Pemohon Pertanyakan Bukti Penggeledahan Kejari

Jumat 18-10-2024,19:29 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Yos Setiyono

"Hari ini agenda pembuktian ya, kalau dari kami sendiri terkait dengan legalitas, legalitas kami, lalu terkait dengan media-media berita online yang sudah terpublikasi," jelas Rizky.

Meskipun sebelumnya sudah ada indikasi penetapan tersangka berdasarkan publikasi yang sudah beredar luas, hingga tiga tahun berlalu, belum ada perkembangan signifikan terkait siapa yang bertanggung jawab.

"Mereka kan ada penanganan dulu itu di tahun 2021, dibilang sudah mau penetapan tersangka, sudah mau melakukan segala penanganan perkara, tapi sampai sekarang, tiga tahun kemudian, tidak juga kelihatan siapa tersangkanya. Seperti tenggelam begitu saja," tambah Rizky.

BACA JUGA: Kejari Balikpapan Bantah Keluarkan SP3, Pastikan Proses Hukum PT KKT Berlanjut (disway.id)

Selain itu, pihaknya juga merujuk pada sumber hukum yurisprudensi sebagai bahan pertimbangan hakim. Hal ini dilakukan untuk menyanggah argumen termohon sebelumnya, yang menyatakan bahwa permohonan mereka dianggap obscuur libel atau dalil yang tidak jelas.

"Kami punya beberapa putusan (yurisprudensi), hanya beberapa saja yang kami lampirkan untuk jadi pertimbangan hakim," tegas Rizky.

Namun, menurut Rizky, termohon hanya membuktikan surat perintah penyidikan tanpa menunjukkan bukti penanganan perkara seperti pemeriksaan saksi, penyitaan, atau penggeledahan yang telah mereka klaim.

"Mereka hanya melampirkan di jawaban bahwa sudah melakukan pemeriksaan saksi, sudah melakukan penyitaan, sudah melakukan penggeledahan, dan semua penanganan perkara ternyata tidak dibuktikan sama sekali," jelasnya lebih lanjut.

Rizky juga menekankan bahwa meskipun termohon menyatakan perkara masih dalam proses penyidikan, seharusnya hal ini bisa dibuktikan di pengadilan. Hakim pun sempat menegur pihak termohon agar lebih memahami proses praperadilan.

"Makanya tadi hakim sempat menyentil mereka, 'Ini harus sering-sering di praperadilan biar mengerti,'" tambah Rizky.

BACA JUGA: Beberapa Aliansi Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Kejelasan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan (disway.id)

Sementara itu, Wakil Ketua Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Munari, yang juga hadir di persidangan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

"Mewakili dari Arruki, apabila dalam praperadilan masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan, kita akan melakukan upaya lagi nanti sampai benar-benar perkara ini selesai, artinya terang benderang. Siapa tersangkanya, kerugian negara berapa, itu yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Munari.

Disamping itu, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, yang turut hadir dalam sidang pra peradilan ini enggan berkomentar terkait agenda hari ini, saat ditemui Nomorsatukaltim usai persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/10/2024) mendatang, di mana pihak termohon akan mengajukan satu saksi, yang diklaim akan memperkuat pembuktian mereka. (*)

Kategori :