Bankaltimtara

Kejari Balikpapan Tunggu Audit Kerugian Negara, 4 Kasus Dugaan Korupsi dalam Penyelidikan

Kejari Balikpapan Tunggu Audit Kerugian Negara, 4 Kasus Dugaan Korupsi dalam Penyelidikan

Kepala Seksi Tipidsus Kejari Balikpapan, Doni Dwi Wijayano-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Kejaksaan Negeri Balikpapan masih mengawal serangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyentuh sejumlah sektor strategis selama 2025.

Dari total 5 perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), baru 1 kasus yang berhasil didorong hingga meja hijau, sementara 4 lainnya masih berada pada tahap penyidikan lanjutan.

Kepala Seksi Tipidsus Kejari Balikpapan, Doni Dwi Wijayano menjelaskan, bahwa proses hukum atas perkara-perkara tersebut belum dapat dipercepat karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor.

Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci agar setiap penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA: Eks Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp53 Miliar

“Sepanjang 2025 kami menangani 5 perkara dugaan korupsi. Satu perkara sudah tahap penuntutan, sedangkan 4 lainnya masih menunggu hasil audit kerugian negara,” ujar Doni pada Rabu, 31 Desember 2025.

Doni mengungkapkan, perkara-perkara yang ditangani mencakup sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Kasus tersebut antara lain dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Balikpapan, dan penyaluran kredit modal kerja pada perusahaan tambang batu bara.

Lalu, pemanfaatan terminal bongkar muat di Kaltim Kariangau Terminal (KKT), serta dugaan penyimpangan belanja Sekretariat DPRD Kota Balikpapan tahun anggaran 2017.

BACA JUGA: Kejari Balikpapan Bantah Keluarkan SP3, Pastikan Proses Hukum PT KKT Berlanjut

Kemudian, pengelolaan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tahun anggaran 2019–2021.

Dalam penanganan perkara perbankan dan pertambangan, jaksa menghadapi proses penyidikan yang cukup kompleks.

Doni menyebut, jumlah saksi yang diperiksa dalam satu perkara bisa mencapai puluhan orang.

“Untuk kasus tertentu, saksi yang kami periksa bisa 50 sampai 60 orang. Potensi kerugian keuangan negaranya juga cukup besar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait