Bankaltimtara

Kejari Balikpapan Kaji Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru untuk Perkara Ringan

Kejari Balikpapan Kaji Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru untuk Perkara Ringan

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan.- Chandra/ Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, telah resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Dalam KUHP lama, pidana pada Pasal 10 terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok menurut Pasal 10 KUHP lama terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.

Sementara, untuk pidana tambahan yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.

BACA JUGA:KUHP Baru Bisa Bungkam Kritik Warga Kaltim, Akademisi Sebut Pasal 'Karet' Picu Chilling Effect

Namun, dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e KUHP baru, terdapat satu pidana baru yakni kerja sosial. Hal ini juga disoroti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sebagai lembaga penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan serta pengendali proses perkara (Dominus Litis).

Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan menyampaikan bahwa pidana kerja sosial dalam konteks KUHP baru ditujukan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman terbatas.

“Pidana kerja sosial ini diterapkan untuk perkara-perkara tindak pidana yang ringan,” ujar Andri Irawan belum lama ini.

Ia menjelaskan, tindak pidana yang dapat dikenai pidana kerja sosial adalah perbuatan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, atau dikenai denda yang tidak melebihi kategori tiga.

BACA JUGA:Roy: Mengkritik Presiden Tidak Bisa Langsung Dipidana, Harus Delik Aduan

Menurutnya, bentuk pidana ini sebenarnya sudah pernah dilaksanakan sebelumnya dan kini relevan dalam penerapan ketentuan pidana dalam KUHP baru.

Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial diwujudkan melalui sanksi sosial yang langsung dirasakan masyarakat.

Bentuk kegiatan tersebut antara lain membersihkan lingkungan sekitar dan tempat ibadah.

Andri menyebut bahwa sanksi semacam itu dimaksudkan agar pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: