Operasional Menyimpang, 15 Bank Dicabut Izinnya oleh OJK

Rabu 16-10-2024,10:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Termasuk menetapkan bank sakit tersebut sebagai "Bank Dalam Resolusi."

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Gelar Workshop Pengelolaan Barang dan Jasa Tahun 2024, Ini Tujuannya

BACA JUGA: Nekat Curi Mobil, Pemuda Asal Marangkayu Diringkus Personel Polsek Palaran

Pencabutan izin juga melibatkan koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang bertugas menangani aset dan kewajiban bank yang izinnya dicabut.

Sementara itu, 15 bank yang izin operasionalnya telah dicabut oleh OJK, di antaranya adalah sebagai berikut: 

1. PT BPR Nature Primadana Capital

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

4. PT BPR Bank Jepara Artha

5. PT BPR Dananta

6. PT BPRS Saka Dana Mulia

7. PT BPR Bali Artha Anugrah

BACA JUGA: Ayo Siapkan Rencana Liburan! Pemerintah Sudah Tetapkan 27 Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

BACA JUGA: Perbaikan Jalan Amblas di Loa Kulu, Ditarget Selesai Akhir Tahun 2024

8. PT BPR Sembilan Mutiara.

9. PT BPR Aceh Utara

Kategori :