Pemkab Mahulu Gelar Workshop Pengelolaan Barang dan Jasa Tahun 2024, Ini Tujuannya

Pemkab Mahulu Gelar Workshop Pengelolaan Barang dan Jasa Tahun 2024, Ini Tujuannya

Pemkab Mahulu saat melaksanakan workshop pengelolaan barang dan jasa tahun 2024 (Iswanto/Disway Kaltim)--

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melaksanakan workshop Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (15/10/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Lantai 1 Kantor Bupati Mahulu itu dihadiri seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Mahulu.

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh yang diwakili asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agustinus Teguh Santoso menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilatarbelakangi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

“Peraturan ini menekankan pentingnya keselarasan dalam penyusunan kontrak yang tidak hanya memenuhi persyaratan teknis, tetapi juga administrasi yang tepat,” jelas Teguh.

Menurutnya, kontrak yang disusun dengan tidak mematuhi standar ini akan berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari ketidaksesuaian pelaksanaan, tidak terpenuhinya kualitas, hingga risiko hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA : Upaya Tanggap Bencana, BPBD Mahulu Bakal Bentuk TRC di Semua Kecamatan

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pendekatan yang komprehensif dalam penyusunan dan pengelolaan kontrak.

“Isu permasalahan lain yang sering muncul adalah kontrak menjadi celah penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa (PBJ),” ujarnya. 

Ia mencontohkan hal yang sering terjadi yakni, ketidaktepatan dalam perencanaan spesifikasi teknis barang atau jasa yang akan diadakan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik.

Menurutnya, Hal ini sering mengakibatkan ketidakefisienan penggunaan anggaran dan penundaan proyek yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Kontrak yang dirancang dengan kelemahan seperti ini juga memberikan peluang munculnya klaim atau perselisihan antara penyedia dan pemerintah. Namun di sisi lain, pengelolaan kontrak yang belum dilaksanakan dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi salah satu kendala utama,” jelasnya.

BACA JUGA : Mulai Hari Ini Satlantas Polres Mahulu Gelar Operasi Zebra, Pastikan Pengendara Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Dijelaskannya, Kegiatan workshop ini sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada PPK yang selama ini sering mengalami kebingungan.

Terutama tanggung jawab mereka dalam mengelola kontrak, termasuk mengidentifikasi dan mengantisipasi risiko yang terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: