Bankaltimtara

OJK Evaluasi Aturan Penagihan Kredit, usai Debt Collector Tewas di Kalibata

OJK Evaluasi Aturan Penagihan Kredit, usai Debt Collector Tewas di Kalibata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengevaluasi aturan penagihan kredit, menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan 2 debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.-(Ist./Dok OJK)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan penagihan kredit, menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan 2 debt collector (penagih utang/ mata elang).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan, penertiban praktik penagihan utang akan difokuskan pada pihak yang memberikan mandat penagihan. 

Menurutnya, kreditur tidak dapat melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan.

Dilansir dari Antara, Mahendra menjelaskan bahwa OJK sebenarnya telah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.

BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Kasus Perampokan Kantor Pos Balikpapan, Saksi Tambahan Diminta Keterangan

BACA JUGA: 6 Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan Matel Berbuntut Pembakaran Sejumlah Warung di Jaksel

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam regulasi itu diatur batasan, prosedur, serta proses penagihan yang harus dilakukan secara tertib dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Menurut Mahendra, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah menetapkan ketentuan agar praktik penagihan tidak melanggar aturan yang berlaku. 

Namun, ia menilai kasus pengeroyokan di Kalibata sudah masuk dalam ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Manjakan Nasabah di HUT ke-130, BRI Tebar Ragam Promo Diskon Spesial

BACA JUGA: Mengenang Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja dalam 130 Tahun Perjalanan BRI

"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ujarnya, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Meski demikian, OJK tetap membuka peluang untuk melakukan penertiban lanjutan terhadap praktik penagihan utang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: