Pemkab Mahulu Gelar Workshop Pengelolaan Barang dan Jasa Tahun 2024, Ini Tujuannya

Selasa 15-10-2024,15:01 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Tri Romadhani

Sehingga, pelatihan dan peningkatan kapasitas ini menjadi langkah yang sangat penting, mengingat kontrak pengadaan barang/jasa tidak hanya sekedar dokumen hukum, tetapi juga harus dilihat sebagai instrumen pengelolaan risiko.

BACA JUGA : KPU Mahulu Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilkada 2024

“Misalnya, masalah dalam pengawasan waktu pelaksanaan proyek atau ketidaksesuaian anggaran yang bisa menyebabkan proyek tidak selesai tepat waktu. Dalam hal ini, kontrak harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,” imbuhnya. 

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, lanjutnya, pengelolaan kontrak dapat berjalan lebih baik, dan tujuan pengadaan barang/jasa untuk kepentingan publik dapat tercapai dengan optimal.

Oleh karena itu, dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, PPK harus benar-benar memahami dan melaksanakan pengelolaan kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Khususnya, dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

“Tanggung jawab ini tidak bisa dianggap remeh, karena kelalaian dalam mengelola kontrak akan berdampak luas bagi pemerintah daerah dan masyarakat secara keseluruhan,” terangnya.

BACA JUGA : Bupati Mahulu Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pembangunan

Agar pengelolaan kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berjalan dengan baik,

Ia juga menegaskan beberapa hal penting yakni dalam pengelolaan barang/jasa yakni, PPK harus aktif dan proaktif dalam mengelola seluruh tahapan kontrak, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.

Setiap tahap memerlukan perhatian khusus untuk menghindari kesalahan yang berujung pada kerugian negara.

Kemudian PA, KPA, dan PPK harus memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan: transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta persaingan yang sehat.

“Ini penting agar seluruh proses pengadaan barang/jasa berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta menghasilkan output yang berkualitas,” ungkapnya.

BACA JUGA : Pemkab Mahulu Luncurkan 'RAKIT OPD' untuk Evaluasi Penyusunan Program Pembangunan

Selain itu, Identifikasi dan mitigasi risiko dalam pengelolaan kontrak juga harus dilakukan dengan cermat.

Menurutnya, Dengan memahami titik kritis dalam pelaksanaan kontrak, PPK dapat meminimalisir potensi kesalahan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Kategori :