Pemekaran Mangkurawang Darat Jadi Desa Baru Tunggu Perda Dulu

Rabu 09-10-2024,19:37 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

Sementara itu, Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, menyatakan dukungannya penuh terhadap pembentukan Desa Mangkurawang Darat yang merupakan usulan dari masyarakat setempat.

Draft Perda pemekaran tersebut pun dibuat dan hanya tinggal disahkan oleh DPRD Kabupaten Kukar. Menurutnya, wilayah yang akan dimekarkan ini memiliki sumber daya dan potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor pertanian.

“Ada lima RT yang akan berpisah dari Mangkurawang, yaitu RT 13 hingga RT 17. Wilayah ini sangat unggul di bidang pertanian,” ujar Ardiansyah.

BACA JUGA:Isran Noor-Hadi Mulyadi Optimistis Raup 75 Persen Suara di Kukar

BACA JUGA:Bawaslu Kukar: Jika Menemukan Dugaan Pelanggaran Segera Laporkan

Wilayah yang dipisahkan tersebut memang dikenal sebagai daerah pertanian produktif yang berperan penting dalam menyokong kebutuhan pangan lokal.

Pemekaran ini diharapkan akan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat dalam pembangungannya, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan dan kemudahan akses terhadap layanan pemerintah desa.

Untuk memperlancar proses pemekaran, penetapan titik koordinat tapal batas wilayah menjadi hal yang penting.

Ardiansyah menjelaskan bahwa hal ini akan dilakukan untuk mempermudah penetapan batas antar wilayah desa baru dengan desa tetangga.

“Nanti akan ditetapkan titik koordinat tapal batas agar lebih mudah menetapkan batas antar wilayah,” pungkasnya.

Kategori :