DPRD Tetapkan 19 Ranperda Prioritas 2026, Tekanan Fiskal Jadi Tantangan Penguatan Regulasi Kota
DPRD tetapkan 19 ranperda prioritas 2026.-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kota Balikpapan menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2025-2026, pada Senin 24 November 2025.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al-Qadri, dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, yang mewakili pemerintah kota.
Ketua DPRD yang membuka rapat menegaskan pentingnya agenda Pro-Pemperda untuk memastikan arah pembangunan tahun 2026 memiliki kepastian hukum.
Ia menyatakan, bahwa produk hukum daerah harus selaras dengan perkembangan kota dan kebutuhan masyarakat.
"Program pembentukan Perda disusun agar selaras dengan arah pembangunan kota serta dapat menjadi solusi berbagai permasalahan di masyarakat," ucapnya.
Alwi juga menyampaikan harapan agar seluruh Ranperda yang ditetapkan dapat diselesaikan dengan baik melalui kolaborasi DPRD dan pemerintah daerah.
Dalam laporan resmi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), total 19 Ranperda masuk daftar Pro-Pemperda 2026.
9 Raperda inisiatif DPRD, sebagai berikut:
- Penyelenggaraan reklame
- Perubahan Perda Bangunan Gedung
- Perubahan Perusda Manuntung Sukses
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika
- Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kota Ramah Lansia
- Penyelenggaraan Keolahragaan
- Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
BACA JUGA: Dana Transfer Menurun Rp 1 Triliun, Pemkot Balikpapan Ubah Struktur R-APBD 2026
Adapun 10 Raperda usulan Pemkot:
- Sistem Kesehatan Daerah
- Kawasan Tanpa Rokok
- Pengarusutamaan Gender
- Penataan dan Pembinaan Gudang
- Rencana Umum Penanaman Modal 2025–2036
- Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
- Inovasi Daerah
- Perubahan Penanggulangan Bencana
- PSU Perumahan
- Pengelolaan Barang Milik Daerah
BACA JUGA: Perda Lama Dinilai Tak Lagi Efektif Tekan Krisis Lingkungan, DPRD Kaltim Matangkan Regulasi Baru
Bapemperda menjelaskan, bahwa penyusunan daftar prioritas telah melalui serangkaian tahapan yaitu evaluasi Pro-Pemperda 2025, pengusulan perangkat daerah, hingga rapat finalisasi pada 11 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
