Pemekaran Mangkurawang Darat Jadi Desa Baru Tunggu Perda Dulu

Rabu 09-10-2024,19:37 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Mangkurawang Darat telah resmi ditetapkan sebagai calon desa baru. Sebagai hasil pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong. Meski sudah ada keputusan awal, jalan menuju pengesahan ini masih panjang.

Proses pemekaran wilayah ini membutuhkan sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui, sebelum Desa Mangkurawang Darat benar-benar diresmikan sebagai desa mandiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menjelaskan bahwa peresmian Desa Mangkurawang Darat membutuhkan penerbitan peraturan daerah (Perda) sebagai salah satu langkah awal.

"Prosesnya masih panjang untuk resmi menjadi Desa Mangkurawang Darat," kata Arianto, pada Selasa 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:'Simbol Permaisuri' Program Jemput Bola Perekaman KTP ala Kecamatan Muara Jawa

BACA JUGA:Tim Serbu Polsek Sebulu Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket Siap Edar

Saat ini, DPMD sudah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Desa Mangkurawang Darat ke DPRD Kutai Kartanegara untuk dibahas.Arianto berharap agar DPRD dapat segera menindaklanjuti Raperda tersebut sehingga tahapan selanjutnya bisa dilakukan.

"Kami berharap secepatnya dibahas dan disetujui DPRD," ujar Arianto.

Menurutnya, persetujuan dari DPRD menjadi kunci penting untuk memulai proses pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah DPRD menyetujui dan menerbitkan Perda Desa Mangkurawang Darat, tahap berikutnya adalah mengajukan pengesahan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa. Kode desa ini sangat penting karena menjadi dasar registrasi resmi desa di tingkat nasional.

BACA JUGA:Kasus Keracunan Massal di Sebulu Ulu, Warga Tuntut Bawa ke Ranah Hukum

"Kalau sudah terbit kode desanya, maka sudah resmi dan bisa dibentuk struktur pemerintahan desa," jelas Arianto.

Ia menambahkan bahwa penerbitan kode desa ini merupakan tahap akhir yang memungkinkan Mangkurawang Darat memiliki pemerintahan sendiri dan menjadi desa yang sah secara administratif.

Selain itu, setelah pengesahan dari Kemendagri, barulah pemerintah desa dapat dibentuk. Struktur pemerintahan desa akan mulai diatur, dan pelaksanaan program-program pembangunan di wilayah ini bisa lebih fokus dan terarah.

Mangkurawang Darat yang diapit oleh dua desa, yakni Rapak Lambur dan Bendang Raya, memang dinilai sangat potensial untuk dimekarkan menjadi desa baru.

Kategori :