Dikecam Lamban, Satpol PP Kutim Tegaskan Penutupan THM Ilegal Tak Bisa Serampangan
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di sejumlah kecamatan di Kutai Timur memicu gelombang kritik dari masyarakat. Satpol PP Kutim pun menjadi sorotan karena dinilai lamban dalam melakukan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kutim Fatah Hidayat akhirnya angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan peraturan daerah (Perda) tidak bisa dilakukan secara serampangan dan harus melalui tahapan hukum yang ketat.
Sorotan publik itu menguat seiring kekhawatiran warga terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari dugaan praktik prostitusi hingga peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
BACA JUGA: THM Ilegal Capai Puluhan Titik, Potensi PAD Kutim Terancam Bocor
BACA JUGA: Dilema Pajak THM di PPU, Potensi Miliaran Terganjal Norma dan Aturan
Di tengah tekanan tersebut, Satpol PP memastikan tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai regulasi, Perda Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 59. Sembari mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah penutupan permanen.
“Tugas kami bukan asal datang lalu menutup. Ada prosedur yang harus dilewati. Kalau kami lompat tahapan, justru bisa berujung gugatan praperadilan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi.
Ia mengakui persepsi masyarakat soal lambannya penindakan tidak bisa dihindari. Namun Fatah memastikan tidak ada kompromi dengan pelaku usaha yang melanggar aturan. Satpol PP, kata dia, hanya berupaya bekerja sesuai koridor hukum.
“Kalau ada yang menilai kami lamban atau melakukan pembiaran, itu hak masyarakat. Tapi kami pastikan, tudingan kompromi itu tidak benar,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Atur Jam Operasional Usaha dan THM Jelang Bulan Suci Ramadan
BACA JUGA: Komisi II DPRD Balikpapan Temukan Ketidaksesuaian Penerapan Pajak di Sejumlah THM
Lebih lanjut, Fatah menyampaikan arahan kepala daerah sangat jelas, yakni melakukan penertiban berdasarkan regulasi yang berlaku. Pendekatan persuasif dan humanis tetap menjadi langkah awal sebelum penindakan tegas dilakukan.
“Kami beri peringatan, kami beri waktu untuk mengurus perizinan. Tidak mungkin kami ubah perilaku orang hanya dengan satu kali tindakan. Tapi kalau sampai batas waktu tidak ada itikad baik, ujungnya tetap penutupan permanen,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

