Bankaltimtara

Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Tugu Bontang Tunggu Hasil Audit BPKP

Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Tugu Bontang Tunggu Hasil Audit BPKP

Kasus dugaan korupsi proyek Tugu Selamat Datang Bontang hingga kini belum memiliki tersangka, meski kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan sejak 2 September 2025 lalu.-(Foto Dok. Nomorsatukaltim)-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Penanganan dugaan korupsi proyek renovasi Tugu Selamat Datang Bontang masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Kejari Bontang, Beni Putra mengatakan, perkara tersebut saat ini berada pada tahap penyidikan sejak 2 September 2025. Penyidik telah mengajukan permohonan audit kepada BPKP

Hal itu dilakukan untuk memastikan, apakah proyek tersebut benar-benar menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Perkara dugaan korupsi Tugu Selamat Datang ini masih dalam tahap penyidikan. Update terakhir, kami sudah mengajukan perhitungan kerugian negara ke BPKP. Saat ini masih berproses,” ujar Beni Putra, Minggu, 15 Maret 2026. 

BACA JUGA: Proyek Tugu Selamat Datang Bontang Diusut, Kerugian Negara Diduga Capai Rp500 Juta

BACA JUGA: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Hasil audit tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam perkara korupsi. Jika kerugian negara telah dihitung secara resmi, penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya. 

“Biasanya setelah audit BPKP keluar, baru kami menyikapi seperti apa langkah selanjutnya,” katanya.

Meski masih menunggu hasil audit, ia memastikan proses hukum tidak berjalan tanpa dasar. Penyidik telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. 

Dalam hukum pidana, sebuah perkara bisa ditingkatkan statusnya jika penyidik menemukan minimal 2 alat bukti yang sah. Seperti dokumen, keterangan saksi, maupun keterangan ahli.

BACA JUGA: Tugu Burung Tiung di Paser Tuai Kontroversi, Begini Kata Pemkab

BACA JUGA: Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Anak BUMN Rp31 Miliar.

“Artinya penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk melihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” jelas Beni.

Ia mengakui tidak mengetahui secara rinci jumlah saksi yang telah diperiksa karena proses penyelidikan sudah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Bontang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: