Kurir Sabu Sempat Buang Barang Bukti Sebelum Ditangkap Polisi

Sabtu 05-10-2024,10:04 WIB
Reporter : Gathan
Editor : Didik Eri Sukianto

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial AF (28) diringkus oleh Polsek Tenggarong Seberang pada Selasa (1/10/2024) lalu di Dusun Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita setelah anggota polsek Tenggarong Seberang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di bengkel yang sering menjadi tempat berkumpul pemuda setempat.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, melalui Kanit Reskrim Ipda Andi Cheris Fachrizal, menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di bengkel Dusun Suka Maju sering berkumpul anak-anak muda yang dicurigai menjual narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka AF,” ujar Andi Cheris.

BACA JUGA: Kasusnya Terungkap, Motor Hasil Curian Dikembalikan ke Pemiliknya

BACA JUGA: Tim Garangan Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu Saat di Pinggir Jalan

Dalam penangkapan tersebut, Polsek Tenggarong Seberang menyita barang bukti berupa 1 bungkus kecil sabu seberat 0,4 gram dan 1 bungkus sedang sabu dengan berat 0,9 gram, serta alat-alat lain seperti pipet kaca dan sedotan.

Sabu tersebut ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, disimpan dalam jaket hijau. AF juga mengakui telah membuang sebungkus narkoba saat hendak melarikan diri.

"Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, ada indikasi bahwa dia bertindak sebagai kurir atau pengedar. Hal ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa dia sempat membuang sebungkus narkoba di jalan poros Tenggarong Seberang-Sebulu sebelum ditangkap," jelas Andi Cheris.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Tenggarong Seberang. AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

BACA JUGA: Residivis Pencurian Gasak Uang Tunai dari Toko di Sebulu

BACA JUGA: Polres Berau Amankan 8 Tersangka dan 6 Motor Curian

Polisi masih terus mendalami peran AF dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kategori :