Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Asal Bontang Selatan Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bontang. -Istimewa -
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pria asal Sangatta berinisial AN (26) ditangkap di wilayah Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat, 27 Maret 2026, pukul 21.30 Wita. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang, AKP Larto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Warga daerah Jalan WR Supratman menduga adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Ternyata benar. Di lokasi itu ada kegiatan yang mengarah pada peredaran narkotika. Setelah itu, kami menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika,” katanya, Sabtu 28 Maret 2026.
BACA JUGA:Perkara Lalu Lintas Dominasi PN Samarinda 2025, Tembus 8.100 Kasus
AN pun langsung digeledah oleh polisi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Saat ditimbang, berat bruto 9,40 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain.
“Barang bukti yang kami sita dari terduga pelaku ini antara lain, timbangan digital, alat hisap atau bong, sedotan runcing, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” jelas AKP Larto.
BACA JUGA:Oknum ASN Balikpapan Ditangkap, Kedapatan Bawa Sabu 52,24 Gram
Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Berawal dari Pesan Singkat, Remaja 15 Tahun di Berau Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
AKP Larto menegaskan, Polres Bontang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
