Batas Terakhir Penurunan Atribut Paslon Sudah Lewat, Kok Masih Banyak di Kukar?

Kamis 03-10-2024,12:01 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Batas terakhir penurunan seluruh atribut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah berakhir. 

Namun masih banyak baliho maupun reklame yang memuat foto salah satu paslon di lingkungan Pemkab Kukar.

Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) sebelumnya telah memberikan waktu selama 3 hari, terhitung mulai Senin, 1 Oktober 2024. 

Semua OPD Pemkab Kukar wajib menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang.

BACA JUGA: Setiap Paslon Wajib Melaporkan Dana Operasional Kampanye ke KPU

BACA JUGA: Kejari Kukar Usut Dugaan Korupsi Rp37,265 Miliar di Kasus Kredit Usaha

Namun, berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan oleh NOMORSATUKALTIM, hingga kini masih ditemukan beberapa alat peraga yang belum diturunkan. 

Merespons kondisi ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda  menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta dinas terkait untuk menurunkan alat peraga yang tersisa sejak Senin lalu. 

Menurutnya, Bawaslu Kukar masih memantau perkembangan di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami telah meminta dinas terkait sejak kemarin untuk segera menurunkan atribut kampanye yang masih terpasang. Kami tidak ingin ada yang terlewat, dan tentunya kami akan terus memantau,” ujar Hardianda saat dihubungi NOMORSATUKALTIM, Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA: Pjs Bupati Berau Minta Kerja Sama Seluruh Elemen Ditingkatkan

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Rencanakan Tambah 10 Halte Bacitra

Bawaslu juga menyampaikan bahwa mereka akan memanggil dinas terkait untuk mengklarifikasi alasan OPD mempertahankan atribut tersebut.

“Kami akan segera memanggil dinas terkait untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini. Mereka berhak memberikan penjelasan mengapa alat peraga masih ada, meski batas waktu sudah habis,” tambahnya.

Hardianda juga menegaskan bahwa Bawaslu Kukar telah memiliki mekanisme penanganan bagi dinas atau instansi yang tidak mematuhi instruksi. 

Kategori :