KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pakar politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bachtiar, menegaskan bahwa Edi Damansyah sah mencalonkan diri pada Pilkada Kutai Kartanegara 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan, sehingga Edi baru dianggap menjalani satu periode penuh.
Bachtiar menjelaskan bahwa PKPU Nomor 10/2024, yang merevisi PKPU Nomor 8 menjadi dasar kuat dalam menentukan status pencalonan Edi Damansyah.
"Pada Pasal 19 poin e, disebutkan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak dilantik. Hal ini memperjelas bahwa masa jabatan dihitung dari proses pelantikan, bukan dari penunjukan sementara," ungkap Saiful pada Rabu 19 September 2024.
BACA JUGA : Polres Kukar Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Doakan Pilkada 2024 Damai
BACA JUGA : Ratusan Massa RKB Datangi KPU Kukar, Pertanyakan Putusan MK atas Lolosnya Edi Damansyah
Ia juga mengatakan bahwa ada perbdeaan antara pelaksana tugas (PLT), pelaksana harian (PLH), pejabat (PJ), dan pejabat definitif dalam konteks hukum.
"Meski sering dianggap sama, ada perbedaan penting. Namun, Pasal 19 huruf e dalam PKPU 10/2024 secara tegas mengunci bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan," jelasnya lebih lanjut.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Kaltim ini, Edi Damansyah baru menjalani satu periode penuh sebagai bupati karena pelantikannya baru terjadi setelah menjalani masa tugas sebagai PLT.
Oleh karena itu, masa jabatan PLT tidak dihitung dalam satu-kesatuan periodesasi masa jabatan sebagai bupati definitif.
BACA JUGA : Mayoritas Pasien yang Dirawat Akibat Keracunan Massal di Sebulu Telah Pulih
"PLT tidak menjalani proses pelantikan resmi. Jadi, berdasarkan aturan di Pasal 19 huruf e PKPU, Edi baru dianggap memulai masa jabatan setelah dilantik. Dengan demikian, Edi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi pada Pilkada Kukar 2024,” terangnya.
Saiful juga menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pertimbangan hukum yang memperkuat posisi Edi.
Dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 yang menolak gugatan terkait masa jabatan Edi, dinyatakan bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
"Keputusan MK menekankan pentingnya pelantikan sebagai penentu dimulainya masa jabatan kepala daerah. Ini menjadi perhatian KPU dalam menetapkan pencalonan Edi," ujar Bachtiar.