BACA JUGA : Hari Kedua Demo di KPU Kukar, Ratusan Massa Kecewa karena Komisioner Tidak di Tempat
BACA JUGA : Mobil Pengetap Minyak Terbakar di Tenggarong, Dua Orang Dirawat ke RS
Ia menambahkan bahwa PKPU 8 dan 10 tahun 2024 telah memperhitungkan keputusan MK tersebut, yang memperjelas bahwa Edi Damansyah sah mencalonkan diri lagi di Pilkada Kukar 2024.